Merasa Banyak Masalah: Pegiat  HIV/AIDS Desak Pemkot Malang Bikin Perda

Merasa Banyak Masalah: Pegiat HIV/AIDS Desak Pemkot Malang Bikin Perda

Kota Malang –  Pegiat dan populasi kunci HIV/AIDS mendorong Pemerintah Kota Malang menyusun Peraturan Daerah pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Lantaran sampai saat ini, belum ada Perda yang spesifik mengatur pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.

“Sementara Kabupaten Malang telah memiliki Perda penanggulangan HIV/AIDS,” ungkap pakar hukum tata Negara Universitas Brawijaya, Indah Dwi Kurbani dalam simposium implementasi hukum HIV/AIDS yang diselenggarakan Jaringan Indonesia Positif (JIP), Kamis 19 Maret 2020. Pertemuan dengan pegiat, NGO (non government organization) dan populasi kunci ini sekaligus menjadi daftar inventaris masalah (DIM).

selain itu, Indah juga telah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Rancangan Perda HIV/AIDS disusun sesuai dengan kebutuhan. “Perda dibutuhkan sebagai payung hukum penanggulangan HIV/AIDS di Kota Malang” jelas Indah pada simposium tersebut.

Rancangan meliputi pencegahan, promotif, preventif, konseling, testing, kuratif, perawatan dan dukungan. Serta
peran masyarakat, pembinaan, pengawasan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.

Salah seorang kader Warga Peduli AIDS (WPA) Kauman, Yulia mengaku selama ini mengalami hambatan saat bekerja melakukan usaha penanggulangan HIV/AIDS. Lantaran tak ada payung hukum berupa surat keputusan yang menjadi dasar hukum bekerja di lapangan.

“Saya relawan, butuh payung hukum,” katanya. Agar leluasa bekerja dan mendapat perlindungan hukum. Sementara saat ini, katanya, beragam persoalan yang dihadapi di lapangan.

Padahal, WPA merupakan salah satu ujung tombak dalam menanggulangi HIV/AIDS di tingkat kelurahan. Lantaran penderita HIV/AIDS merata tersebat di 17 Kelurahan. Pada 2019 jumlah penderita sebanyak 70 orang.

Sementara itu Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Malang, Bayu Wibawa menjelaskan “jika Perda juga dibutuhkan petugas kesehatan untuk memberi layanan. Dinas Kesehatan mendukung disusun Perda tersebut”.

“Perda pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS juga memudahkan petugas medis di lapangan,” imbuh Bayu. Dinas Kesehatan pada 2019 memeriksa 14.313 orang sekitar 573 atau 4 persen positif HIV/AIDS. Sebanyak 70 atau 12 persen di antaranya warga Kota Malang.

Data orang dengan HIV/AIDS (Odha) 2019 ini tertinggi sepanjang pemeriksaan mulai 2005 (Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Dinkes kota Malang).

#nonprofitnewsroom


Kontributor  : Rifan 
Editor : Iwan
Published by : LGI Network

Call for participant : Pemuda Rembuk Desa 2020 – Kabupaten malang

Call for participant : Pemuda Rembuk Desa 2020 – Kabupaten malang

Event 

Yayasan Lingkar gagasan Indonesia (Lingga Indonesia) membuka panggilan aplikasi untuk peserta dalam acara Pemuda Rembuk Desa (PRD) Kabupaten Malang tahun 2020, dengan mengusung tema “Meningkatkan Partisipasi Pemuda Dalam Pembangunan Desa”.

Pemuda Rembuk Desa putaran pertama ini (ke 1 ) bertujuan untuk mendorong partisipasi pemuda dan organisasi pemuda untuk secara aktif terlibat dalam pembangunan desa di kabupaten Malang.

PRD Tahun ke 1 – Kabupaten Malang memiliki tujuan spesifik antara lain:

  1. Meningkatkan pengetahuan bersama terkait dengan arah dan konsepsi pembangunan desa.
  2. Membangun kebersamaan dan solidaritas sosial antar pemuda desa di Kabupaten Malang.
  3. Meningkatkan kontribusi pemuda dalam keterlibatan pembangunan desa melalui inisiasi kegiatan yang berdampak terhadap peningkatan partisipasi pemuda.

Forum perdana ini akan digelar 1 hari penuh pada tanggal 21 Maret 2020,dengan kuota peserta sebanyak 35 orang.

Kriteria peserta:

  1. Diutamakan perserta berdomisili di kabupaten Malang.
  2. Berusia 20 – 35 Tahun.

Pendaftaran

kami buka pada 1 Maret 2020 – 17 Maret 2020 pukul 12:00 WIB

Untuk mendaftar secara online silakan isi FORMULIR APLIKASI

Untuk terhubung secara langsung silahkan kontak tim PRD kami di +62 821 862 76606 (Umi sa’adah).

Ingin tau secara detail? anda juga bisa menghubungi kami melalui surel  lgiinfo87@gmail.com

Panitia PRD 2020 Kabupaten Malang, tidak memungut biaya apapun dari calon ataupun peserta PRD. Panitia hanya menanggung biaya akomodasi dan sertifikat, biaya perjalanan / transport peserta dari dan ke tempat tujuan (kegiatan PRD) menjadi tanggungan peserta. Peserta PRD akan dihubungi oleh panitia maksimal 1 hari sebelum tanggal kegiatan berlangsung, 

Publisher : Iwan Samudra
FORUM PEMUDA REMBUK DESA 2020 – KABUPATEN MALANG