foto : Google image
Dana desa diperbantukan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di desa Di tengah pandemi Virus Korona (Covid-19), bukan berbentuk barang ataupun sembako, BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk uang.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Hakim Iskandar mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga desa yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi corona ialah dalam bentuk uang, bukan sembako.
“Ada yang bertanya, apakah boleh BLT dana desa diberikan dalam bentuk sembako? Jawabannya tidak boleh, harus berupa uang,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 18 April 2020.
Ia mengatakan BLT dana desa untuk masyarakat miskin atau penerima di desa saat pandemi COVID-19 tersebut sebisa mungkin diberikan secara nontunai atau transfer perbankan.
Namun jika benar-benar tidak memungkinkan untuk dilakukan secara nontunai, maka penyaluran BLT dana desa juga boleh diserahkan secara tunai.
“Tidak mutlak, tapi usahakan betul secara nontunai. Kalau tidak bisa maka tunai juga tidak apa-apa, yang penting sampai ke yang penerima BLT dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar dia.
Untuk diketahui, BLT dana desa diberikan kepada penerima sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Sehingga total yang akan diberikan selama tiga bulan tersebut ialah Rp1,8 juta.
Secara umum, ia menjelaskan BLT dana desa diberikan kepada warga miskin atau ekonomi lemah di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah. Misalnya Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Nontunai dan kartu prakerja.
Di samping itu, Gus Menteri menyarankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menyediakan bahan-bahan pokok kebutuhan warga desa. Hal ini bertujuan agar penerima BLT Dana Desa dan masyarakat desa setempat tidak perlu keluar desa untuk mencari kebutuhan pokok sehari-hari. “Silahkan BUMDes siapkan telur, gula, beras. Setelah BLT diserahkan kepada penerima, sampaikan ke penerima BLT bahwa mau belanja beras, minyak, ada di BUMDes. Sehingga dana itu berputar di desa. Usahakan duit itu tidak keluar dari desa, cukup diputar di desa, biar warung desa tetap jalan, yang jual beras laku, yang jual telur laku,” ujarnya.
Pelayanan Informasi Call Kemendes PDTT : 1500040 | SMS: 087788990040 – 081288990040
Ada Penyelewengan Terkait Dana Desa Silahkan Hubungi di Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi : Direktorat Pengaduan Masyarakat. PO BOX 575 Jakarta 10120 – Faks: (021) 5289 2454
SMS: 0855 8 575 575 / 0811 959 575 – Email: pengaduan@kpk.go.id
Hubungan Masyarakat : Email: informasi@kpk.go.id
#DanaDesa #PemudaRembukDesa
Source : - nasional.tempo.co
- Sekretariat Kabinet RI
- Komisi Pemberantasn Korupsi
Editor : Iwan
Uploader : LGI Network
Recent Comments