Kota Malang – Pegiat dan populasi kunci HIV/AIDS mendorong Pemerintah Kota Malang menyusun Peraturan Daerah pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Lantaran sampai saat ini, belum ada Perda yang spesifik mengatur pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
“Sementara Kabupaten Malang telah memiliki Perda penanggulangan HIV/AIDS,” ungkap pakar hukum tata Negara Universitas Brawijaya, Indah Dwi Kurbani dalam simposium implementasi hukum HIV/AIDS yang diselenggarakan Jaringan Indonesia Positif (JIP), Kamis 19 Maret 2020. Pertemuan dengan pegiat, NGO (non government organization) dan populasi kunci ini sekaligus menjadi daftar inventaris masalah (DIM).
selain itu, Indah juga telah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Rancangan Perda HIV/AIDS disusun sesuai dengan kebutuhan. “Perda dibutuhkan sebagai payung hukum penanggulangan HIV/AIDS di Kota Malang” jelas Indah pada simposium tersebut.
Rancangan meliputi pencegahan, promotif, preventif, konseling, testing, kuratif, perawatan dan dukungan. Serta
peran masyarakat, pembinaan, pengawasan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.
Salah seorang kader Warga Peduli AIDS (WPA) Kauman, Yulia mengaku selama ini mengalami hambatan saat bekerja melakukan usaha penanggulangan HIV/AIDS. Lantaran tak ada payung hukum berupa surat keputusan yang menjadi dasar hukum bekerja di lapangan.
“Saya relawan, butuh payung hukum,” katanya. Agar leluasa bekerja dan mendapat perlindungan hukum. Sementara saat ini, katanya, beragam persoalan yang dihadapi di lapangan.
Padahal, WPA merupakan salah satu ujung tombak dalam menanggulangi HIV/AIDS di tingkat kelurahan. Lantaran penderita HIV/AIDS merata tersebat di 17 Kelurahan. Pada 2019 jumlah penderita sebanyak 70 orang.
Sementara itu Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Malang, Bayu Wibawa menjelaskan “jika Perda juga dibutuhkan petugas kesehatan untuk memberi layanan. Dinas Kesehatan mendukung disusun Perda tersebut”.
“Perda pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS juga memudahkan petugas medis di lapangan,” imbuh Bayu. Dinas Kesehatan pada 2019 memeriksa 14.313 orang sekitar 573 atau 4 persen positif HIV/AIDS. Sebanyak 70 atau 12 persen di antaranya warga Kota Malang.
Data orang dengan HIV/AIDS (Odha) 2019 ini tertinggi sepanjang pemeriksaan mulai 2005 (Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Dinkes kota Malang).
#nonprofitnewsroom
Kontributor : Rifan
Editor : Iwan
Published by : LGI Network
Recent Comments